Pembicara dalam seminar yang bertema membangun profesionalisme guru sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan (antara harapan dan tantangan) adalah Prof. Ravik Karsidi (guru besar sosiologi pendidikan UNS solo) dan Drs. Haryono M.Psi (dosen FIP). Yang disampaikan dalam seminar nasional HIMA Sosiologi dan antropologi FIS UNNES, 22 juni 2010. Mediator dalam seminar tersebut dibawakan oleh moh. Yasir Alihi.
ISI
Drs. Ravik Karsidi berbicara bahwa kualitas guru sangat dipentingkan untuk anak didiknya, apabila guru itu memberi contoh yang baik pasti peserta didiknya juga berperilaku baik. Tapi sebaliknya jika sang guru berperilaku tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pasti si peserta didik juga akan kecewa dan bertingkah laku yang tidak sesuai pula. Terkadang hal ini juga disebabkan oleh pengaruh globalisasi dari Negara barat secara bebas yang menyebabkan pendidikan yang salah serta komoditif asing yang dapat masuk kapan saja.
Profesi guru merupakan bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat. Hal itu meliputi aspek:
· Ilmu pengetahuan tertentu
Maksudnya adalah seorang guru harus mempunyai keahlian khusus dalam mengajar pelajaran tertentu yang diampunya. Tidak sembarangan mengajar, sesuai dengan bidang mata pelajaran yang dikuasainya.
· Aplikasi kemampuan/kecakapan
Seorang guru harus mampu menguasai apa yang diajarkan kepada peserta didiknya sehingga siswa mampu menangkap apa yang disampaikan oleh pengajar. Dan mampu menjawab ketika siswa mengajukan pertanyaan kepada pengajar.
· Berkaitan dengan kepentingan umum
Guru mampu bersosialisasi dimana saja. Dan harus siap mengajar dimanapun berada untuk member pengetahuan kepada masyarakat luas khususnya yag masih buta huruf.
Pada jaman dahulu lulusan SMA dapat mengajar menjadi guru SD melalui SGB, SPG, dan sekolah lainnya. Tapi, sekarang sudah tidak boleh lagi seperti itu. Jika ingin menjadi guru harus benar benar lulusan sarjana pendidikan atau paling tidak harus punya akta empat sebagai ijin untuk mengajar. Hal ini dikarenakan oleh kebijakan pemerintah yang telah diubah supaya kualitas pendidikan di Indonesia menjadi lebih bermutu.
Seorang guru harus mempunyai kualifikasi tertentu, mempunyai kriteria khusus sebagai pengajar professional. Karena jaman sekarang ini banyak guru yang mengajar tanpa benar benar memperhatikan latar belakang profesinya terlebih dahulu. Sehingga dalam menyampaikan bahan ajar tidak total.
Apalagi jurusan sosiologi, jurusan ini dianggap mudah oleh guru mata pelajaran lainnya sehingga banyak guru yang tidak berasal dari jurusan sosiologi tapi mampu menghendelnya. Walaupun dalam praktek mengajarnya mereka tidak tau jelas tentang apa itu ilmu sosiologi. Hal ini disebabkan pula akibat terlalu sedikitnya universitas yang menyediakan prodi sosiologi, baru ada UNNES, UNS, dan salah satu universitas yang ada di Padang.
Guru pendidik professional harus didukung oleh kompetensi yang standar bagi guru professional seperti memiliki kemampuan atau keahlian yang bersifat khusus (guru bidang studi), tingkat pendidikam minimal, sertifikat keahlian, harus menguasai keahlian dalam kemampuan materi keilmuan dan ketrampilan metodologi, memiliki rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaanya, baik terhadap Tuhan YME, bangsa dan Negara, lembaga dan organisasi profesi, guru juga harus mengembangkan rasa kesejawatan yang tinggi dengan sesama guru.
MUTU PENDIDIKAN
Mutu pendidikan adalah suatu keberhasilan proses dan hasil belajar yang menyenagka dan memberikan kenikmatan. Issue peningkatan mutu pendidikan seperti:
· Lulusan bermutu sebagai tuntutan
· Perubahan yang cepat
· Daya saing lulusan
Tenaga didik professional haruslah bermutu, guru harus mampu mengembangkan suatu perilaku adaptif terhadap perubahan. Karena perubahan selalu berkembang dari waktu ke waktu baik yang bersifat maju ataupun mundur. Mutu guru diibaratkan dengan produk/jasa yang bermutu. Apakah guru itu dapat membuat peserta didik puas dengan materi yang yang telah disampaikan. Seperti produk/jasa apabila kualitasnya baik pasti akan diburu oleh pelanggan. Layanan pendidikan yang bermutu seperti:
· Kebutuhan dan harapan masing masing pelanggan
· Kepuasan dan dan kebanggaan dari pelanggan terhadap produk kita.
· Penerima manfaat layanan pendidikan harus menjadi acuan bagi program peningkatan mutu layanan pendidikan.
BEBERAPA SUBSTANSI RUU GURU YANG BERNILAI “PEMBAHARUAN”
1. KUALIFIKASI DAN KOMPETENSI GURU
a) Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi professional pendidik sebagai agen pembelajaran .
b) Kualifikasi akademik (program sarjana (SI) atau program diploma empat (D4) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru)
c) Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi pedagogic, kepribadian, professional, dan social.
2. HAK GURU
a) Guru memperoleh penghasilan yang layak seperti gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi guru, serta tambahan lainnya.
b) Selama guru belum memiliki sertifikat profesi, mereka memperoleh peningkatan kesejahteraan melalui perbaikan tunjangan fungsional
3.PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU
a) Menteri menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat.
b) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib meningkatkan profesionalisme dan pengabdian guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dengan memberikan tunjangan dan/atau kesejahteraan lainnya.
Bagaimana Seorang Guru yang Profesional??? Untuk dapat disebut profesional, seorang guru wajib memiliki beberapa hal,al : 1) Komitmen pada siswa dan proses belajarnya. 2) Penguasaan secara mendalam mata pelajaran yang diajarkan serta cara mengajarkannya. 3) Melaksanakan evaluasi, mulai dari mengamati perilaku sampai test hasil belajar siswa. 4) Memiliki jiwa kreatif dan produktif terhadap profesinya. 5) Aktif dalam organisasi. 6) Mampu mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 7) Memanfaatkan TIK untuk mengembangkan diri.
“seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan".
Drs. Haryono mengatakan pendidik professional memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan. Guru yang professional:
Ø Menguasai disiplin ilmu
Guru mempunyai keahlian masing masing dalam mengajar sesuai dengan disiplin ilmu yang dia ampu dan kuasai.
Ø Memahami peserta didik
Maksudnya adalah guru mampu mengetahui apa yang sedang dialami oleh siswanya.
Ø Menguasai keterampilan pembelajaran yang mendidik
Guru dapat mengajarkan sesuatu hal dengan cara yang menarik agar dalam penyampaian materi bahan ajar dapat mudah di pahami oleh siswa.
KLASIFIKASI GURU
· Level 1 : Memberitahu
· Level 2 : memberitahu dan menjelaskan
· Level 3 : memberitahu, menjelaskan, dan menunjukan
· Level 4 : memberitahu, menjelaskan, menunjukan, dan memberi inspirasi.
PROFESIONALISASI GURU : UPAYA MEMBANGUN CITRA
Ø Guru harus mengembangkan profesinya berdasarkan system merit, artinya pengakuan dan penghargaan didasarkan pada kualitas karya dan jasa yang dapat diberikan. Jadi bukan karena belas kasihan semata.
Ø Guru harus menguasai dasar iptek yang kuat, kiat-kiat profesi berdasarkan riset dan praksis pendidikan, serta mengembangkan kemampuan professional secara berkesinambungan.
DAMPAK TERHADAP DUNIA PENDIDIKAN
Pendidikan bermutu tidak akan terwujud tanpa adanya guru berkualitas. Sejalan dengan kenyataan tersebut, upaya awal yang harus dilakukan untuk mewujudkan pendidikan bermutu adalah meningkatkan kualitas guru. Melalui peningkatan mutu guru, guru akan mampu mengembangkan mutu pembelajaran yang dilaksanakannya. Peningkatan mutu pembelajaran ini akan berdampak pada peningkatan mutu lulusan. Pada akhirnya kepemilikan karakter guru yang efektif akan berdampak pada peningkatan mutu pendidikan. Melalui guru yang berkualitas, pendidikan bermutu bukan sebuah keniscayaan.
Dengan begitu dapat kita mengerti sebuah profesi pekerjaan untuk menjadi professional dituntut untuk mampu memiliki kualitas intelektual dan kemahiran yang sesuai dengan standar mutu yang disyahkan oleh lembaga yang bersangkutan, serta lebih jauh siap mempertanggungjawabkan pekerjaan tersebut dengan cara-cara yang professional pula.
Keberhasilan belajar siswa merupakan bagian dari dampak kepemilikan kompetensi guru yang memadai dalam proses belajar mengajar dalam dunia pendidikan. Tentu hal ini merupakan salah satu dampak positif, dengan adanya pengembangan profesionalitas guru dapat lebih kompeten dalam mengajar. Kemudian kecakapan guru juga menjadi berkembang, professional, mampu membuat pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan. Dengan begitu keadaan ini telah bisa membuat peserta didik di Indonesia lebih bermutu dalam dunia pendidikan.
Tapi, ada juga dampak negative dengan adanya prfesionalitas guru yang harus ada sertifikasinya. Guru dibuai dengan tunjangan satu kali gaji, dan kelakuan sebagian guru benar-benar memalukan yang membeli sertifikat untuk meningkatkan nilai portofolio dan segala kecurangan lainya (merubah guru dari pengabdian menjadi curang dan mata duitan). Fakta dilapangan sangat jelas bahwa untuk memperoleh sertifikasi guru, hanya dengan menyerahkan portofolio. Padahal jika dilihat dari aspek evaluasi, uji portofolio tidak menggambarkan kompetensi atau kemampuan para guru sesuai dengan Undang-undang No. 14 tahun 2005 pasal 8 yang menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Pelaksanaan program sertifikasi tujuan dasarnya adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Karena dengan meningkatnya kualitas pendidikan, maka akan dapat pula mendongkrak kualitas pendidikan bangsa Indonesia saat ini. Sertifikasi guru dalam bentuk penilaian portofolio ini kemudian menimbulkan polemik baru. Banyak para pengamat pendidikan yang menyangsikan keefektifan pelaksanaan sertifikasi dalam rangka meningkatkan kinerja guru. Bahkan ada yang berhipotesis bahwa sertifikasi dalam bentuk penilaian portofolio tak akan berdampak sama sekali terhadap peningkatan kinerja guru, apalagi dikaitkan dengan peningkatan mutu pendidikan nasional. Hal ini disebabkan banyaknya terjadi kecurangan atau manipulasi berkas yang dilakukan oleh para guru.
Dampak negative dari sertifikasi guru berbasis portofolio terhadap kinerja dan kompetensi guru adalah :
· Menjadi Sosok yang Certificate-Oriented
· Miskin Keterampilan dan Kreatifitas
· Degradasi Semangat Mengembangkan Diri
· Merosotnya Kompetensi Profesi
Cara Mengantisipasi Pengaruh Negatif Sertifikasi Guru Berbasis Portofolio terhadap Kinerja dan Kompetensi Guru :
· Mensosialisasikan dan Meningkatkan Pengawasan Sertifikasi
· Meningkatkan Suguhan Up Grading untuk Para Guru (Up Grading ini dapat berupa Kegiatan-Grading yang penulis maksud berupa peningkatan-peningkatan kualitas kegiatan training, penataran, workshop, dan apapun istilah lainnya)
DAFTAR PUSTAKA
v MATERI SEMINAR NASIONAL
v Bafadal, Ibrahim. 2003. Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah Dasar. Jakarta: Sinar Grafika Offset
v Lapp, Dianne dkk. 1975. Teaching and Learning: Philosophical, Psycological and Curricular Application. New York: Mac Millan Publishing co.Inc.
v Saputro, Suprihadi. 1993. Dasar-dasar Metodologi Pengajaran Umum. Malang: Penerbit IKIP MALANG
0 komentar:
Posting Komentar